Senin, 30 November 2015

UPAYA BELA NEGARA

Upaya Bela Negara

A.      Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
1.       Pengertian Usaha Pembelaan Negara
v    Pertahanan negara diatur dalam UU No 3 Tahun 2002
v    Upaya Bela Negara adalah sikapa dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada NKRI yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dlm menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
v    Contoh dalam Usaha Bela Negara adalah dengan sikap hormat kepada bendera,menyanyikan lagu kebangsaan,dan menolak campur tangan pihak asing terjadap kedaulatan NKRI.
v    Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara(Pasal 1 Ayat (1)UU No 3 Rahun 2002)
  1. Usaha Pembelaan Negara penting dilakukan
v    Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia,diantaranya  :
  • Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
  • Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
  • Merupakan panggilan sejarah
  • Merupakan kewajiban setiap warga negara
v    Alasan diatas adapat dihubungkan dengan          :
  • Teori fungsi negara
  • Unsur-unsur negara
  • Aspek sejarah perjuangan bangsa
  • Peraturan per-UU ttg kewajiban membela negara
  1. Fungsi negara dalam kaitannya dgn pembelaan negara
v    Fungsi Minimun adalah fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
v    Beberapa contoh Fungsi Minimun menurut ahli bernama Miriam Budiardjo adalah sebagai berikut     :
  • Fungsi Penertiban
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
  • Fungsi Pertahan
  • Fungsi Keadilan
v    Dalam UU No 3 Tahun 2003 mengatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara(pasal 9 ayat 1).Maka menyangkut hal ini,fungsi pertahan tidak dapat lagi dipisahkan dari pembelaan negara.
  1. Unsur-Unsur Negara
v    Dalam Konvensi Montevideo pada tahun 1993 yang dilaksanan oleh negara-negara Pan-Amerika,suatu negara harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut      :
  • Penduduk yang tetap
  • Wilayah tertentu
  • Pemerintah
  • Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
v    Menurut Oppenheim-Lauterpacht,unsur-unsur negara adalah         :
  • Harus ada rakyat
  • Harus ada daerah
  • Pemerintah yang berdaulat
  1. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
v    Dalam UUD 1945 Pasal 30     :
  • Ayat 1        :”tiap-tiap warga negara berhak dan wajb ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
  • Ayat 2        :”usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
v    Dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2,ada beberapa hal yang perlu dipahami,yaitu          :
  • Keikutsertaan warga negar dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
  • Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta
  • Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI,sedangkan keamanan adalah POLRI
  • Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung
v    Konsep bela negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 adalah “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
v    UURI No 3 Tahun 2002,pasal 9 ayat 1 mengatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
v    UU RI no 3 Tahun 2002 (c) “dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewjiban untuk ikut seta dalam upaya pembelaan negar..”
B.      Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
  1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Bela Negara
v    Menurut Psal 9 Ayat (2) UURI No 3 Tahun 2002 ttg pertahanan negara,keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui     :
  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau wajib
  • Pengabdian sesuai dengan profesi
  1. Pengabdian sebagai parjurit TNI
v    POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kemananan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum,serta memberikan terpeliharanya keamana dalam negeri.
v    TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
v    Tugas TNI adalah  :
  • Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
  • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
  • Melaksanan operasi milliter selain perang
  • Ikit serta secara aktif dalam tugas pemeliaraan perdamaian regional dan intermasional.
v    Ancama militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang teroganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara.
v    UURI No 3 Tahun 2002,ancama militer dapat berbentuk  :
  • Agresi berupa penggunaan kekuatann bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,dan keselamatan segenao bangsa
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain,baik menggunakan kapal maupun pesawat  non komersial
  • Pemberontakan bersenjata
  1. Pengabdian sesuai profesi
v    Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negra termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,atau bencana alam.
c.         Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara
1.    Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara
v    Beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat,diantaranya  :
  • o Dibentuknya Organisasi Paukan Gerilya Desa yang termasuk mobilisasi pelajar sebagai bentuk perrkembangan dari barisan cadangan.
  • o Munculnya Organisasi Keamanan Desa(OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa
  • o Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
  1. Partisipasi Dalam Usaha Bela Negara di Lingkungan
v    UURI No 3 Tahun 2002 menegaskan,bahwa pertahan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan(Pasal 5).
v    Adapun bentuk parrtisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain :
  • o Mengikuti kegiatan SISKAMLING
  • o Mengatasi kerusuhab masal
  • o Menanggulangi bencana alam
sumber:https://nurulberbagiilmu.wordpress.com/2013/04/04/upaya-pembelaan-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar