Upaya Bela Negara
A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
v Pertahanan negara diatur dalam UU No 3 Tahun 2002
v Upaya Bela Negara adalah sikapa dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada NKRI yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dlm menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
v Contoh dalam Usaha Bela Negara adalah dengan sikap hormat kepada bendera,menyanyikan lagu kebangsaan,dan menolak campur tangan pihak asing terjadap kedaulatan NKRI.
v Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara(Pasal 1 Ayat (1)UU No 3 Rahun 2002)
- Usaha Pembelaan Negara penting dilakukan
- Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
- Merupakan panggilan sejarah
- Merupakan kewajiban setiap warga negara
- Teori fungsi negara
- Unsur-unsur negara
- Aspek sejarah perjuangan bangsa
- Peraturan per-UU ttg kewajiban membela negara
- Fungsi negara dalam kaitannya dgn pembelaan negara
v Beberapa contoh Fungsi Minimun menurut ahli bernama Miriam Budiardjo adalah sebagai berikut :
- Fungsi Penertiban
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
- Fungsi Pertahan
- Fungsi Keadilan
- Unsur-Unsur Negara
- Penduduk yang tetap
- Wilayah tertentu
- Pemerintah
- Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
- Harus ada rakyat
- Harus ada daerah
- Pemerintah yang berdaulat
- Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
- Ayat 1 :”tiap-tiap warga negara berhak dan wajb ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
- Ayat 2 :”usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
- Keikutsertaan warga negar dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
- Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta
- Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI,sedangkan keamanan adalah POLRI
- Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung
v UURI No 3 Tahun 2002,pasal 9 ayat 1 mengatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
v UU RI no 3 Tahun 2002 (c) “dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewjiban untuk ikut seta dalam upaya pembelaan negar..”
B. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
- Bentuk Penyelenggaraan Usaha Bela Negara
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi
- Pengabdian sebagai parjurit TNI
v TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
v Tugas TNI adalah :
- Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
- Melaksanan operasi milliter selain perang
- Ikit serta secara aktif dalam tugas pemeliaraan perdamaian regional dan intermasional.
v UURI No 3 Tahun 2002,ancama militer dapat berbentuk :
- Agresi berupa penggunaan kekuatann bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,dan keselamatan segenao bangsa
- Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain,baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
- Pemberontakan bersenjata
- Pengabdian sesuai profesi
c. Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara
v Beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat,diantaranya :
- o Dibentuknya Organisasi Paukan Gerilya Desa yang termasuk mobilisasi pelajar sebagai bentuk perrkembangan dari barisan cadangan.
- o Munculnya Organisasi Keamanan Desa(OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa
- o Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
- Partisipasi Dalam Usaha Bela Negara di Lingkungan
v Adapun bentuk parrtisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain :
- o Mengikuti kegiatan SISKAMLING
- o Mengatasi kerusuhab masal
- o Menanggulangi bencana alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar