Minggu, 28 Februari 2016

Pengertian Dan Bentuk Kedisiplinan Siswa

Pengertian Kedisiplinan

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Disiplin akan membuat seseorang tahu dan dapat membedakan hal-hal apa yang seharusnya dilakukan, yang wajib dilakukan, yang boleh dilakukan, yang tak sepatutnya dilakukan (karena merupakan hal-hal yang dilarang). Bagi seorang yang berdisiplin, karena sudah menyatu dalam dirinya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, namun sebaliknya akan membebani dirinya apabila ia tidak berbuat disiplin. Nilai-nilai kepatuhan telah menjadi bagian dari perilaku dalam kehidupannya. Disiplin yang mantap pada hakikatnya akan tumbuh dan terpancar dari hasil kesadaran manusia. Sebaliknya, disiplin yang tidak bersumber dari kesadaran hati nurani akan menghasilkan disiplin yang lemah dan tidak akan bertahan lama, atau disiplin yang statis, tidak hidup (Djojonegoro dalam Soemarmo, 1998: 20-21).

Suratman memberikan pengertian disiplin sebagai suatu ketaatan yang sungguh-sungguh dan didukung oleh kesadaran untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta sikap dan perilaku sesuai dengan aturan atau tata kelakuan yang semestinya di dalam suatu lingkungan tertentu (Suratman, 1999: 32). Perilaku disiplin seperti tepat waktu, tertib, jujur, tepat janji dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari (Muhamad, 2003: 13).

Kedisiplinan adalah hal mentaati tata tertib di segala aspek kehidupan, baik agama, budaya, pergaulan, sekolah, dan lain-lain. Dengan kata lain, kedisiplinan merupakan kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku individu yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Hal ini berdasarkan pada pengertian dalam Kamus besar Bahasa Indonesia (1988: 208), yang berasal dari kata “disiplin” berarti ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan tata tertib dan sebagainya. Ki Hajar Dewantoro (1967: 453) menyebutkan bahwa disiplin tak lain adalah peraturan tata tertib yang dilakukan secara tegas dan ketat. Dari pengertian dasar tersebut, kemudian berlanjut dengan istilah kedisiplinan yang    dapat diartikan sebagai keadaan yang taat kepada peraturan tata tertib.

Selaras dengan pengertian kedisiplinan tersebut, Suradisastra (1991: 29) pun menjelaskan bahwa: kedisiplinan berasal dari kata “disiplin” yang berarti sikap untuk menepati apa yang telah dijanjikan, apa yang telah direncanakan. Kemudian dijelaskan pula, bahwa: disiplin mengandung makna keteguhan hati, kekuatan jiwa, tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang dapat mencelakakan dirinya. Keberhasilan dalam suatu usaha atau dalam mencapai cita-cita akan tergantung kepada dimiliki tidaknya sikap disiplin. Orang yang berdisiplin akan berperilaku apa yang seharusnya diperbuat, tidak mengada-ada, tidak dilebih- lebihkan tetapi juga tidak dikurangi dari keadaan yang sebenarnya. Diam tepat pada pijakannya, melangkah tepat gerakannya, melaju sesuai arahnya. Sikap disiplin dapat dilakukan untuk setiap perilaku, seperti disiplin dalam belajar,
disiplin dalam bekerja, disiplin dalam beraktivitas lainnya seperti dalam hal olahraga.

Westra (1977: 96), mengemukakan pengertian kedisiplinan sebagai “Suatu keadaan tertib dimana orang-orang yang tergabung di dalam organisasi tunduk pada peraturan-peraturan yang ada dengan rasa senang hati”.    Pendapat itu menunjukkan bahwa disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan pada peraturan
yang dilakukan dengan rasa senang hati, bukan karena dipaksa atau terpaksa.

Sedangkan menurut Widodo DS (1984:57) bahwa, "Kedisiplinan adalah kesetiaan dan ketaatan seseorang, norma-norma, instruksi-instruksi yang dinyatakan berlaku untuk orang atau orang tersebut”. Dari pendapat tersebut terlihat jelas bahwa pengertian kedisiplinan mengandung beberapa unsur yakni ketaatan, pengetahuan, kesadaran, ketertiban dan perasaan senang di dalam menjalankan tugas dan mematuhi atau mentaati segala peraturan-peraturan perundangan yang dinyatakan berlaku.


Pada awalnya kedisiplinan dikaitkan dengan ajaran agama. Pengertian kedisiplinan yang dimaksud adalah sebagaimana dikemukakan oleh Widodo DS (1994: 22), berdasarkan kata disiplin, bahwa “Istilah disiplin itu berasal dari kata diciple    yang    berarti    penganut,    pengikut,    murid,    yang    dipelajari    untuk menunjukkan murid-murid, pengikut-pengikut Nabi Isa yang penuh ketaqwaan dan kepatuhan mengamalkan ajaran-ajarannya”. Namun selanjutnya pengertian kedisiplinan tersebut berkembang, tidak lagi sekadar menunjuk pada unsur manusia yang penuh ketaqwaan dan kepatuhan mengamalkan ajaran-ajaran Nabi Isa, tetapi lebih menekankan pada ketaatan dan kepatuhan pada peraturan itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pengertian disiplin yang berkembang yang dikemukakan oleh Widagdo (1981: 22) bahwa, “Disiplin adalah taat dan patuh pada peraturan-peraturan, norma-norma, instruksi-instruksi dan lain-lain, yang dinyatakan berlaku untuk sekelompok orang tertentu”. Atmosudirjo (1987: 64), bahwa disiplin adalah: (1) Suatu sikap mental (state of mental attitude) tertentu, yang merupakan sikap taat dan tertib; (2) Suatu pengetahuan (knowledge) tingkat tinggi tentang sistem aturan-aturan perilaku, sistem atau norma-norma kriteria, standar yang menimbulkan kepranawaan (insight) dan kesadaran (conssiousness); (3) Suatu sikap kelakuan (behavior) yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati, pengertian dan kesadaran untuk mentaati segala apa yang diketahui itu secara cermat.
Kedisiplinan dapat dilatih dengan menekankan pada pikiran dan watak untuk menghasilkan kendali diri, kebiasaan untuk patuh dan sebagainya. Latihan- latihan itu dalam rangka menghasilkan kebiasaan patuh dapat dilihat pada penanaman kedisiplinan di kalangan angkatan bersenjata. Ibadah puasa dapat digolongkan sebagai latihan yang tujuannya untuk penanaman kedisiplinan guna mempertinggi daya kendali diri. Orang-orang yang berdisiplin adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya. Tetapi perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat mengakibatkan terjadinya perubahan dalam masyarakat
berupa pergeseran nilai-nilai serta tradisi yang ada, yang berpengaruh terhadap sikap serta pandangan hidup manusia, sehingga terjadi hal-hal yang tak terkendali. Hal ini memperjelas pengertian bahwa pada hakikatnya kedisiplinan mengandung beberapa unsur, yakni ketaatan, pengetahuan, kesadaran, ketertiban perasaan
senang di dalam menjalankan tugas dan mematuhi atau mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga peran kedisiplinan adalah sebagai pencipta suatu kondisi di mana individu, masyarakat dan aparatur pemerintah mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang ada sehingga tercapainya suatu keadaan yang
tertib dan teratur. Demikian pula menurut Soemarmo (1998: 31), disiplin perlu dibina melalui jalur pelatihan, pengarahan, dan jalur keteladanan, karena disiplin sebagai suatu upaya mematuhi “tata krama”. Berdasarkan uraian disertai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kedisiplinan merupakan suatu sikap atau perilaku yang mencerminkan ketaatan secara sadar, sukarela dan senang hati dari individu terhadap peraturan, ketaatan terhadap prosedur, ketaatan terhadap asa, dan lain-lain.

Bentuk-bentuk Kedisiplinan di Sekolah

Kedisiplinan pada siswa merupakan aspek utama dan esensial pada pendidikan dalam keluarga yang diemban oleh orang tua, karena mereka bertanggung jawab secara kodrati dalam meletakkan dasar-dasarnya pada anak. Berarti, nilai-nilai kepatuhan telah menjadi bagian dari perilaku dalam kehidupannya. Kedisiplinan siswa jelas akan mempengaruhi perilaku lainnya di lingkungan manapun baik di lingkungan rumah, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, kedisiplinan anak (siswa) mencakup: (1) Kedisiplinan di rumah dan lingkungan masyarakat, seperti ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa, melakukan kegiatan secara teratur, melakukan tugas-tugas pekerjaan rumah tangga (membantu orang tua), menyiapkan dan membenahi keperluan belajarnya, mematuhi tata tertib di rumah, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan; (2) Kedisiplinan di lingkungan sekolah di mana anak sedang melakukan kegiatan belajarnya. Di lingkungan sekolah kedisiplinan ini diwujudkan dalam pelaksanaan Tata Tertib Sekolah.
Dalam Tata Tertib Sekolah antara lain disebutkan oleh Soemarmo (1998:67), bahwa sekolah adalah sumber disiplin dan tempat berdisiplin untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita-citakan. Di dalam tata tertib tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban siswa, larangan, dan sanksi-sanksi. Dalam tata tertib sekolah disebutkan bahwa siswa mempunyai kewajiban: (1) harus bersikap sopan dan santun, menghormati Ibu dan Bapak Guru, pegawai dan petugas sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah; (2) harus bersikap sopan dan santun, menghormati sesama pelajar, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah; (3) Menggunakan atribut sekolah sekolah; (4) Hadir tepat waktu; (5) patuh kepada nasihat dan petunjuk orang tua dan guru; (6) tidak dibenarkan untuk meninggalkan kelas sekolah kecuali mendapat ijin khusus dari guru kelas dan
Kepala Sekolah,; dan sebagainya. Kedisiplinan di lingkungan masyarakat, bisa berupa ketaatan terhadap
rambu-rambu lalu lintas, kehati-hatian dalam menggunakan milik orang lain, dan kesopanan dalam bertamu.
Uraian tersebut adalah suatu kejelasan bahwa kedisiplinan itu sebagai bekal bagi anak untuk mengarungi kehidupannya demi masa depan anak. Karena itu kedisiplinan pada siswa penting untuk dipersiapkan dan dibina semenjak dini. Untuk itu diperlukan kerjasama antar orang tua dengan sekolah karena adanya faktor-faktor dalam kedisiplinan yang perlu mendapat perhatian bersama. Jenis perilaku disiplin yang menyatu dalam segala aspek kepribadian adalah taqwa, patuh, sadar, rasional, mental, teladan, berani, dan kejujuran (Lemhanas, 1997: 14). Untuk mewujudkan kedisiplinan ini, kriteria atau kualitas tersebut harus secara terus menerus didukung oleh aspirasi dari kehendak berbuat dari para pelakunya. Karena kedisiplinan tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan harus ditumbuhkan dari perbuatan dari para pelaku, untuk itu diperlukan suatu latihan atau pelajaran tertentu agar diperoleh seseorang yang mempunyai kedisiplinan yang baik dan mandiri, sehingga dapat mengatur dan mengendalikan dirinya agar melakukan perbuatan yang secara sosial dapat
diterima lingkungannya, dan menghindari apa yang dilarangnya. Kedisiplinan seseorang adalah produk sosialisasi sebagai hasil interaksi dengan lingkungannya, terutama lingkungan sosial. Olah karena itu, pembentukan kedisiplinan tunduk pada proses belajar (Lemhanas, 1997: 15). Karena itu, penting sekali kedisiplinan pada siswa senantiasa ditumbuhkembangkan demi menapaki kehidupan anak (siswa) tersebut pada masa-masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar