Pengertian Kedisiplinan
Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui
proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan,
kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Disiplin akan membuat
seseorang tahu dan dapat membedakan hal-hal apa yang seharusnya
dilakukan, yang wajib dilakukan, yang boleh dilakukan, yang tak
sepatutnya dilakukan (karena merupakan hal-hal yang dilarang). Bagi
seorang yang berdisiplin, karena sudah menyatu dalam dirinya, maka sikap
atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, namun
sebaliknya akan membebani dirinya apabila ia tidak berbuat disiplin.
Nilai-nilai kepatuhan telah menjadi bagian dari perilaku dalam
kehidupannya. Disiplin yang mantap pada hakikatnya akan tumbuh dan
terpancar dari hasil kesadaran manusia. Sebaliknya, disiplin yang tidak
bersumber dari kesadaran hati nurani akan menghasilkan disiplin yang
lemah dan tidak akan bertahan lama, atau disiplin yang statis, tidak
hidup (Djojonegoro dalam Soemarmo, 1998: 20-21).
Suratman memberikan pengertian disiplin sebagai suatu ketaatan
yang sungguh-sungguh dan didukung oleh kesadaran untuk menunaikan tugas
dan kewajiban serta sikap dan perilaku sesuai dengan aturan atau tata
kelakuan yang semestinya di dalam suatu lingkungan tertentu (Suratman,
1999: 32). Perilaku disiplin seperti tepat waktu, tertib, jujur, tepat
janji dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari (Muhamad, 2003: 13).
Kedisiplinan
adalah hal mentaati tata tertib di segala aspek kehidupan, baik agama,
budaya, pergaulan, sekolah, dan lain-lain. Dengan kata lain,
kedisiplinan merupakan kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui
proses dari serangkaian perilaku individu yang menunjukkan nilai-nilai
ketaatan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Hal ini berdasarkan
pada pengertian dalam Kamus besar Bahasa Indonesia (1988: 208), yang
berasal dari kata “disiplin” berarti ketaatan atau kepatuhan kepada
peraturan tata tertib dan sebagainya. Ki Hajar Dewantoro (1967: 453)
menyebutkan bahwa disiplin tak lain adalah peraturan tata tertib yang
dilakukan secara tegas dan ketat. Dari pengertian dasar tersebut,
kemudian berlanjut dengan istilah kedisiplinan yang dapat diartikan
sebagai keadaan yang taat kepada peraturan tata tertib.
Selaras dengan pengertian kedisiplinan tersebut, Suradisastra (1991: 29)
pun menjelaskan bahwa: kedisiplinan berasal dari kata “disiplin” yang
berarti sikap untuk menepati apa yang telah dijanjikan, apa yang telah
direncanakan. Kemudian dijelaskan pula, bahwa: disiplin mengandung makna
keteguhan hati, kekuatan jiwa, tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang
dapat mencelakakan dirinya. Keberhasilan dalam suatu usaha atau dalam
mencapai cita-cita akan tergantung kepada dimiliki tidaknya sikap
disiplin. Orang yang berdisiplin akan berperilaku apa yang seharusnya
diperbuat, tidak mengada-ada, tidak dilebih- lebihkan tetapi juga tidak
dikurangi dari keadaan yang sebenarnya. Diam tepat pada pijakannya,
melangkah tepat gerakannya, melaju sesuai arahnya. Sikap disiplin dapat
dilakukan untuk setiap perilaku, seperti disiplin dalam belajar,
disiplin dalam bekerja, disiplin dalam beraktivitas lainnya seperti dalam hal olahraga.
Westra (1977: 96), mengemukakan pengertian kedisiplinan
sebagai “Suatu keadaan tertib dimana orang-orang yang tergabung di dalam
organisasi tunduk pada peraturan-peraturan yang ada dengan rasa senang
hati”. Pendapat itu menunjukkan bahwa disiplin merupakan ketaatan dan
kepatuhan pada peraturan
yang dilakukan dengan rasa senang hati, bukan karena dipaksa atau terpaksa.
Sedangkan menurut Widodo DS (1984:57) bahwa, "Kedisiplinan
adalah kesetiaan dan ketaatan seseorang, norma-norma,
instruksi-instruksi yang dinyatakan berlaku untuk orang atau orang
tersebut”. Dari pendapat tersebut terlihat jelas bahwa pengertian
kedisiplinan mengandung beberapa unsur yakni ketaatan, pengetahuan,
kesadaran, ketertiban dan perasaan senang di dalam menjalankan tugas dan
mematuhi atau mentaati segala peraturan-peraturan perundangan yang
dinyatakan berlaku.
Pada awalnya kedisiplinan dikaitkan dengan ajaran agama. Pengertian
kedisiplinan yang dimaksud adalah sebagaimana dikemukakan oleh Widodo DS
(1994: 22), berdasarkan kata disiplin, bahwa “Istilah disiplin itu
berasal dari kata diciple yang berarti penganut,
pengikut, murid, yang dipelajari untuk menunjukkan
murid-murid, pengikut-pengikut Nabi Isa yang penuh ketaqwaan dan
kepatuhan mengamalkan ajaran-ajarannya”. Namun selanjutnya pengertian
kedisiplinan tersebut berkembang, tidak lagi sekadar menunjuk pada unsur
manusia yang penuh ketaqwaan dan kepatuhan mengamalkan ajaran-ajaran
Nabi Isa, tetapi lebih menekankan pada ketaatan dan kepatuhan pada
peraturan itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pengertian disiplin yang
berkembang yang dikemukakan oleh Widagdo (1981: 22) bahwa, “Disiplin
adalah taat dan patuh pada peraturan-peraturan, norma-norma,
instruksi-instruksi dan lain-lain, yang dinyatakan berlaku untuk
sekelompok orang tertentu”. Atmosudirjo (1987: 64), bahwa disiplin
adalah: (1) Suatu sikap mental (state of mental attitude) tertentu, yang
merupakan sikap taat dan tertib; (2) Suatu pengetahuan (knowledge)
tingkat tinggi tentang sistem aturan-aturan perilaku, sistem atau
norma-norma kriteria, standar yang menimbulkan kepranawaan (insight) dan
kesadaran (conssiousness); (3) Suatu sikap kelakuan (behavior) yang
secara wajar menunjukkan kesungguhan hati, pengertian dan kesadaran
untuk mentaati segala apa yang diketahui itu secara cermat.
Kedisiplinan dapat dilatih dengan menekankan pada pikiran dan watak
untuk menghasilkan kendali diri, kebiasaan untuk patuh dan sebagainya.
Latihan- latihan itu dalam rangka menghasilkan kebiasaan patuh dapat
dilihat pada penanaman kedisiplinan di kalangan angkatan bersenjata.
Ibadah puasa dapat digolongkan sebagai latihan yang tujuannya untuk
penanaman kedisiplinan guna mempertinggi daya kendali diri. Orang-orang
yang berdisiplin adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya. Tetapi
perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat mengakibatkan
terjadinya perubahan dalam masyarakat
berupa pergeseran nilai-nilai serta tradisi yang ada, yang berpengaruh
terhadap sikap serta pandangan hidup manusia, sehingga terjadi hal-hal
yang tak terkendali. Hal ini memperjelas pengertian bahwa pada
hakikatnya kedisiplinan mengandung beberapa unsur, yakni ketaatan,
pengetahuan, kesadaran, ketertiban perasaan
senang di dalam menjalankan tugas dan mematuhi atau mentaati segala
peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga peran kedisiplinan adalah
sebagai pencipta suatu kondisi di mana individu, masyarakat dan aparatur
pemerintah mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang ada sehingga
tercapainya suatu keadaan yang
tertib dan teratur. Demikian pula menurut Soemarmo (1998: 31), disiplin
perlu dibina melalui jalur pelatihan, pengarahan, dan jalur keteladanan,
karena disiplin sebagai suatu upaya mematuhi “tata krama”. Berdasarkan
uraian disertai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kedisiplinan
merupakan suatu sikap atau perilaku yang mencerminkan ketaatan secara
sadar, sukarela dan senang hati dari individu terhadap peraturan,
ketaatan terhadap prosedur, ketaatan terhadap asa, dan lain-lain.
Bentuk-bentuk Kedisiplinan di Sekolah
Kedisiplinan pada siswa merupakan aspek utama dan esensial pada pendidikan dalam keluarga
yang diemban oleh orang tua, karena mereka bertanggung jawab secara
kodrati dalam meletakkan dasar-dasarnya pada anak. Berarti, nilai-nilai
kepatuhan telah menjadi bagian dari perilaku dalam kehidupannya.
Kedisiplinan siswa jelas akan mempengaruhi perilaku lainnya di
lingkungan manapun baik di lingkungan rumah, lingkungan sekolah, dan
lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, kedisiplinan anak (siswa)
mencakup: (1) Kedisiplinan di rumah dan lingkungan masyarakat, seperti
ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa, melakukan kegiatan secara
teratur, melakukan tugas-tugas pekerjaan rumah tangga (membantu orang
tua), menyiapkan dan membenahi keperluan belajarnya, mematuhi tata
tertib di rumah, dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan; (2)
Kedisiplinan di lingkungan sekolah di mana anak sedang melakukan
kegiatan belajarnya. Di lingkungan sekolah kedisiplinan ini diwujudkan
dalam pelaksanaan Tata Tertib Sekolah.
Dalam Tata Tertib Sekolah antara lain disebutkan oleh Soemarmo
(1998:67), bahwa sekolah adalah sumber disiplin dan tempat berdisiplin
untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita-citakan. Di dalam tata
tertib tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban siswa, larangan, dan
sanksi-sanksi. Dalam tata tertib sekolah disebutkan bahwa siswa
mempunyai kewajiban: (1) harus bersikap sopan dan santun, menghormati
Ibu dan Bapak Guru, pegawai dan petugas sekolah baik di sekolah maupun
di luar sekolah; (2) harus bersikap sopan dan santun, menghormati sesama
pelajar, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah; (3) Menggunakan
atribut sekolah sekolah; (4) Hadir tepat waktu; (5) patuh kepada nasihat
dan petunjuk orang tua dan guru; (6) tidak dibenarkan untuk
meninggalkan kelas sekolah kecuali mendapat ijin khusus dari guru kelas
dan
Kepala Sekolah,; dan sebagainya. Kedisiplinan di lingkungan masyarakat, bisa berupa ketaatan terhadap
rambu-rambu lalu lintas, kehati-hatian dalam menggunakan milik orang lain, dan kesopanan dalam bertamu.
Uraian tersebut adalah suatu kejelasan bahwa kedisiplinan itu sebagai
bekal bagi anak untuk mengarungi kehidupannya demi masa depan anak.
Karena itu kedisiplinan pada siswa penting untuk dipersiapkan dan dibina
semenjak dini. Untuk itu diperlukan kerjasama antar orang tua dengan
sekolah karena adanya faktor-faktor dalam kedisiplinan yang perlu
mendapat perhatian bersama. Jenis perilaku disiplin yang menyatu dalam
segala aspek kepribadian adalah taqwa, patuh, sadar, rasional, mental,
teladan, berani, dan kejujuran (Lemhanas, 1997: 14). Untuk mewujudkan
kedisiplinan ini, kriteria atau kualitas tersebut harus secara terus
menerus didukung oleh aspirasi dari kehendak berbuat dari para
pelakunya. Karena kedisiplinan tidak terjadi dengan sendirinya,
melainkan harus ditumbuhkan dari perbuatan dari para pelaku, untuk itu
diperlukan suatu latihan atau pelajaran tertentu agar diperoleh
seseorang yang mempunyai kedisiplinan yang baik dan mandiri, sehingga dapat mengatur dan mengendalikan dirinya agar melakukan perbuatan yang secara sosial dapat
diterima lingkungannya, dan menghindari apa yang dilarangnya.
Kedisiplinan seseorang adalah produk sosialisasi sebagai hasil interaksi
dengan lingkungannya, terutama lingkungan sosial. Olah karena itu,
pembentukan kedisiplinan tunduk pada proses belajar (Lemhanas, 1997:
15). Karena itu, penting sekali kedisiplinan pada siswa senantiasa
ditumbuhkembangkan demi menapaki kehidupan anak (siswa) tersebut pada
masa-masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar